Sumbarkita – Sejumlah lapak Pedagangn Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar hingga bahu jalan di sejumlah kawasan di Kota Padang diangkut Satpol PP Kota Padang.
Adapun sejumlah lapak PKL yang diangkut yakni di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Koto Tangah pada Senin, 22 Juli 2024.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan, para PKL itu telah melanggar aturan karena mengganggu fasilitas umum.
Selain itu, menurut Eka, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada PKL, namun tidak kunjung diindahkan.
“Sudah sering kali kami ingatkan, tetapi tidak diindahkan. Jadi, terpaksa kami amankan kursi, tenda, dan payung milik PKL itu,” kata dia.
Ia mengatakan, seluruh barang PKL itu dibawa ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk dijadikan barang bukti kemudian didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tindakan penertiban ini berutujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.