Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).
Sebanyak 4 daerah di Sumatra Barat disebutkan masuk dalam 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan tersebut yakni Bukittinggi, Padang, Padang Panjang dan Kota Solok.
Adapun pengetatan tersebut adalah :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*/sk)