Pasal 6 Perpres 78/2021 menyebutkan, Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
“Saya garis bawahi, di sini adalah ‘berpedoman pada nilai Pancasila’. Ini artinya pemerintah ingin setiap kegiatan riset dan inovasi harus berpedoman pada Pancasila,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).
Ia lantas menyinggung Pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut yang berbunyi ‘Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila’.
“Sehingga bisa dipahami, sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP yang menyelenggarakan tugas pembinaaan ideologi Pancasila, Ibu Megawati ditunjuk untuk menjabat ex officio Dewan Pengarah BRIN,” jelasnya dilansir FIN. (*)