PADANG, SUMBARKITA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berencana mewajibkan calon pengantin untuk menanam lima batang pohon untuk mendapatkan akta nikah.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan wacana itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar.
“Wacana ini harus segera dikoordinasikan dengan pihak terkait. Kalau bisa secepatnya bisa dilaksanakan,” kata Mahyeldi saat membuka Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu Net Sink 2030 di Padang, Rabu (27/7/2022).
Mahyeldi menyebut melalui wacana itu luas tutupan hutan di Sumbar bisa terus terjaga, karena ada ribuan pasangan yang menikah setiap tahun di Sumbar.
“Kalau ada sepuluh ribu pasangan setiap tahun maka akan ada 50 ribu pohon yang ditanam setiap tahun. Efeknya hingga 2030 akan sangat terasa,” ujarnya.
Calon pengantin, katanya, tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli bibit yang akan ditanam, karena Dinas Kehutanan Sumbar akan menyediakan bibit pohon gratis.
Pohon yang akan ditanam bisa berupa pohon tanaman produktif seperti buah-buahan, petai, atau tanaman hutan lain yang bisa dipanen dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain itu, Mahyeldi mengaku, Pemprov Sumbar bersama Pemkab dan Pemkot di Sumbar rutin melakukan penanaman pohon setiap tahun.
Bahkan, klaim Mahyeldi, pelestarian hutan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 sebagai bentuk kepedulian daerah terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. (*)