SUMBARKITA.ID — Tol Trans Sumatera (JTTS) Seksi Pekanbaru-Bangkinang akan diberlakukan mulai Minggu (25/12/2022).
Branch Manager Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, menyebut tarif tol akan diberlakukan dengan jumlah yang beragam, tergantung jenis golongan kendaraan. Untuk tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 km itu, tarif tol kendaraan golongan 1 misalnya akan dikenakan proporsional sesuai golongan 1.
“Untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 33 ribu,” kata Jarot dikutip dari keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Ia menyebut tarif tersebut diberlakukan 25 Desember pukul 00.00 WIB,
Jarot melanjutkan, untuk kendaraan golongan II dan III akan dikenakan tarif tol Rp 50.500, serta Rp 67 ribu untuk kendaraan golongan IV dan V.
Menurutnya, penetapan besaran tarif tol sudah disesuaikan dengan SK Menteri PUPR untuk penetapan tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang. ***