Dilihat secara terang, suku Mentawai memang memiliki kebudayaan yang berbeda dengan Minangkabau. Sedangkan UU Sumbar yang telah ditetapkan oleh Presiden tanggal 25 Juli 2022 belum mengakomodir dan mengakui budaya Mentawai sebagai salah satu karateristrik Provinsi Sumbar.
“Seolah-olah kami (Masyarakat Mentawai-red) tidak dianggap di Provinsi Sumbar ini,” katanya.
Selanjutnya, Aliansi Mentawai Bersatu juga mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumbar.
Kemudian juga mendesak undang-undang itu untuk direvisi dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumatra Barat.
“Sampai hari ini, kami tidak pernah dilibatkan terkait pembuatan UU ini yang sekarang telah di sahkan. Kami meminta UU ini direvisi,” tutupnya. (Rian)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha