SUMBARKITA.ID – Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Provinsi Sumatera Barat No 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat. UU tersebut dinilai tidak mewakili masyarakat Mentawai yang memiliki adat dan budaya berbeda dengan masyarakat Minangkabau.
Permintaan revisi ini disampaikan oleh ketua AMB, Yosafat Saumanuk di kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Senin (1/8/2022).
Baginya, pencantuman Falsafah Adat basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) telah mendiskriminasi masyarakat Mentawai. Dimana Sumbar terbagi dua wilayah, yakni Sumbar daratan dan Sumbar Kepulauan yakni Mentawai.
Filosofi ABS-SBK hanya mewakili masyarakat Sumbar daratan. Namun, tidak mewakili Sumbar kepulauan. Padahal Indoensia pada dasarnya memiliki falsafah Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu.
“Pendiri bangsa sangat sadar dan menerima keberagaman sebagai suatu kekayaan bangsa yang mestinya dilestarikan dan dihargai secara penuh,” kata Yosafat.
Dijelaskan Yosafat, Di Mentawai berkembang kearifan lokal yang dikenal Arat Sabulungan. Rumah adat yang dikenal dengan sebutan Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan patiti yaitu menato atau merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda
Lanjutnya, salah satu kebudayaan Mentawai yaitu Tato Mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014.
“Dari dunia Internasional sangat menghargai adanya kebudayaan Mentawai, begitupula hendaknya yang dilakukan pemerintah Indonesia,” ucapnya.