Untuk tuntutan kedua, syarat perkebunan itu diatur Undang-undang perkebunan dan dimana diwajibkan membawa 20 persen dari luas HGU yang dikelola.
Sampai sekarang belum diwujudkan oleh PT KAMU. Untuk itu, memprotes karena hak masyarakat dihilangkan dan termasuk hak hukum adat.
Luas HGU itu sekitar 800 hektare, kalau 20 persen menjadi kebun masyarakat maka total seluas160 hektare.
“Kami meminta 160 hektare itu di bangun di Nagari Manggopoh dan Lubukbasung. Sekarang lahan itu dikuasai PT KAMU dan HGU sudah habis dan tidak memiliki izin dalam mengelola lahan,” katanya.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung, Novi Endri Dt Simarajo menambahkan dari hasil pertemuan Pemkab Agam sudah membuka hati atau pintu bagaimana mencarikan solusinya untuk duduk semeja dengan Pemkab Agam, PT KAMU, BPN, KAN, Tim 11 KAN Lubukbasung dan Tim Hukum.
“Pemkab Agam telah memfasilitasi untuk duduk semeja dengan PT KAMU, BPN, KAN, Tim 11 KAN Lubukbasung dan Tim Hukum,” katanya.
Ia berharap pemerintah mengayomi masyarakat untuk mencarikan apa yang dipertanyakan oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah Agam, Edi Busti mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan tim penyelesain konflik dan bakal melakukan rapat dengan tim tersebut bersama ninik mamak pada Rabu depan.
Rapat tersebut untuk mencari win-win solution atau penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak.
“Kita mengurai masalah sedemikian mungkin,” kata dilansir Antara. ***