SUMBARKITA.ID — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam, menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati setempat, Senin (19/12/2022). Aksi ini menuntut pemerintah Agam menghentikan proses penertiban HGU PT KAMU.
Sesampai di depan kantor Bupati Agam, koordinator melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara. Setelah orasi, ninik mamak atau kepala adat, Tim 11 dan Tim Hukum melakukan pertemuan dengan Sekda Agam Edi Busti, Kepala BPN Agam Yunaldi dan lainnya.
Koordinator Lapangan, Firdaus Lukman mengatakan kedatangan mereka ke kantor bupati Agam untuk menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta Bupati Agam menghentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Agung Mega Utama (KAMU) yang telah berakhir pada 30 Desember 2022, karena proses diduga melanggar hukum.
Lalu, menghentikan proses penetapan calon petani calon lokasi (CPCL) plasma PT KAMU karena melanggar hukum dan merugikan masyarakat Nagari Lubukbasung dan mendesak Pemkab Agam, Badan Pertanahan serta PT KAMU mematuhi perjanjian atau kesepakatan bersama yang dibuat di DPRD Agam pada 17 Oktober 2022.
“Kami menuntut hak kami dan apabila tidak ada tindak lanjut maka akan dilakukan aksi pada Kamis,” katanya.
Sementara Tim Hukum Vera Christian menambahkan perpanjangan HGU itu dilakukan pada 2022 dan menolak perpanjangan itu, karena tanah belum didudukan oleh Pemkab Agam terkait apakah tanah ulayat atau erfpacht.
“Ini dasar tuntutan kita ke Pemkab Agam,” katanya.