“Truk itu memang milik Partai Gerindra yang mana setiap tiga bulan sekali partai selalu membagikan sembako tersebut,” ucap Edo Saputra yang juga diketahui sebagai LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomot urut 1 RA-NAsta.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi yang langsung meninjau ke lokasi mengatakan, untuk saat ini mobil fuso tersebut sudah diamankan dan dititipkan di Mapolres Pesisir Selatan.
“Memang tadi pemilik rumah serta pemilik sembako menyampaikan bahwasannya itu bantuan dari Partai Gerindra berjumlah 10.000 paket yang bakal dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Afriki.
Namun demikian, terkait hal tersebut pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah ini termasuk pelanggaran kampanye atau tidak.
“Untuk saat ini, proses penyelidikan akan ditangani langsung oleh Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu,” katanya.
Peristiwa ini memicu perbincangan hangat di media sosial, masyarakat pun menuntut agar praktik politik uang diberantas hingga ke akar-akarnya untuk menjaga integritas Pilkada Pesisir Selatan. Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya diminta profesional menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku.