SUMBARKITA.ID — Wakil Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy mengaku telah menerima informasi usulan pembentukan Provinsi Sumatra Tengah. Namun informasi tersebut diperoleh Audy hanya dari media sosial. Sedangkan dokumen resmi usulan tersebut belum pernah diterima dan dilihatnya secara langsung.
Menanggapi surat usulan pembentukan Provinsi Sumatra Tengah yang viral di media tersebut, Audy menyebut tidak akan direspons oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, hingga saat ini Kemendagri  masih menetapkan moratorium pemekaran wilayah.
“Sesuai moratorium, usulan pembentukan provinsi baru atau pemekaran wilayah tidak bisa diterima. Jadi, seluruh pengajuan akan batal secara otomatis,” sebut Audy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, hingga saat ini moratorium dari Kemendagri masih berlaku, kecuali untuk pemekaran daerah di wilayah Papua.
Sebelumnya, surat usulan pemekaran Provinsi Sumatra Tengah bernomor  01/X/IPST-2022 tertanggal 27 Oktober 2022 yang  ditujukan kepada Presiden RI, viral di media sosial.
Pembuat surat adalah Inisiator Provinsi Sumatra Tengah yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Km 1 Sungai Dareh, Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
“Usulan ini kami ajukan untuk mewujudkan daya saing masyarakat pada 7 kabupaten dan kota yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, dengan jumlah penduduk 1.847.000 jiwa serta luas wilayah 23.170 km²,’ kata H Zulfikar Atut, Dt.Penghulu Besar selaku Ketua Inisiator dalam surat usulan yang beredar tersebut.
Dalam usulannya, Provinsi Sumatra Tengah itu mencaplok 7 kabupaten yang berada di wilayah tiga provinsi yakni, Kabupaten Kuansing yang saat ini masuk wilayah Provinsi Riau. Secara geografis, mayoritas wilayah Kuansing sangat dekat dengan Dhamasraya ketimbang Pekanbaru.