Ia menilai saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak cukup terkendali. Terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut.
“Kita juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini sampai ke Kabupaten Solok,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa memang Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai hutan lindung sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare melalui Keputusan Presiden. Namun saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.
“Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.
“Terkait permintaan ini, akan segera kita tindaklanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini insyaallah bisa kita proses dengan cepat,” ucapnya lagi.