SUMBARKITA.ID – Dalam rangka menegakkan  Peraturan Daerah nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB, operasi yustisi gencar dilakukan di Kabupaten Solok .
Sama halnya dengan daerah lain di Sumatera Barat, operasi atau razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut memberlakukan hukuman sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga memunguti sampah di sekitar areal razia.
Disampaikan oleh Kadis Pol-PP dan Damkar Kabupaten Solok , Efriadi, sejauh ini sekitar 300 warga kabupaten Solok telah diberi sanksi karena terbukti melanggar protokol kesehatan. Â Operasi yustisi gabungan tersebut telah digelar sejak Oktober 2020.
“Sebanyak 299 orang diberikan hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang berupa denda karena sudah berulang kali melanggar,” ungkap Efriadi, Selasa (10/11/2020).
Mayoritas pelanggaran yang ditemui yakni masyarakat atau pengendara yang tidak menggunakan masker. Sebagian besar beralasan lupa atau ketinggalan di rumah.
Dijelaskan lebih lanjut, selain pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, petugas juga memberikan peringatan tertulis terhadap dua tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. (ag/sk)