Padang Panjang – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy serahkan SK Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 4250 Tahun 2024 tertanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang kepada Sonny Budaya Putra.
Kegiatan berlangsung di Ruang Istana Gubernuran Sumbar, Senin (14/10/2024). Dihadiri langsung Pj Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Winarno, asisten, staf ahli, kepala OPD dan undangan lainnya.
Disaat bersamaan juga diserahkan SK Nomor 100.2.1.3 – 4251 Tahun 2024 perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Pariaman, Roberia. Kedua penjabat ini, dalam SK disebutkan akan menjabat paling lama satu tahun sejak ditetapkan.
Audy sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah diberikan kedua penjabat wali kota itu.
“Ini suatu hal yang patut kita syukuri, karena selama menjabat kinerja penjabat wali kota dinilai baik dan bagus. Sehingga Kemendagri memberikan SK perpanjangan untuk menjabat di daerah yang dipimpin saat ini,” katanya.
Kedua Pj ini, katanya, terpilih karena telah menguasai wilayah masing-masing, dan ini merupakan keputusan yang baik dan pas diambil Kemendagri.