SUMBARKITA.ID – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau pengusaha penginapan maupun hotel untuk saling bekerja sama melakukan pengawasan dan penyakit masyarakat.
Imbauan ini disampaikan seiring banyaknya ditemukan pasangan bukan suami istri terutama di kalangan remaja, ditemukan menginap di hotel beberapa waktu terakhir ini.
“Hotel dan penginapan di Kota Padang tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri. Mari bersama-sama kita lebih meningkatkan lagi perhatian terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, dikutip dari keterangannya, Minggu (13/11/2022).
Ia menegaskan, pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, akan dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Pengusaha penginapan kita panggil untuk dimintai keterangan. Seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Rio.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Padang menemukan enam pasangan sekamar di berbagai penginapan, Sabtu (12/11/2022) dini hari.
Satu pasangan diduga bukan suami istri diamankan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi dan lima pasangan lainnya diamankan di kawasan Kecamatan Padang Barat.
“Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh PPNS. Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga. Namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembianaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” pungkasnya. ***