Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis menjelaskan, tanah pembelian awal sebanyak 1,8 hektare ini langsung disertifikatkan tersangka.
“Namun mengetahui tanah pelapor luasnya empat hektare, tersangka kembali mengurus Surat Hak Miliknya,” kata Kapolres.
Dijelaskannya juga, IY ini sebelum mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut, terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ke Kepala Desa Taluak dan Ranji.
“Dalam pengurusan alas hak itu, ia turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya,” kata Azis.
Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.
“Usai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain.
Sehingga seolah-olah tersangka ini, melalui pemalsuan tanda tangan penghulu suku itu memiliki tanah sebanyak 4 hektare,” ungkap Kapolres saat itu. ***