SUMBARKITA.ID — Masih ingat kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Kabid Trantibum Dinas Satpol Damkar Kota Pariaman yang ditahan polisi pada Rabu (8/3/2023).
Saat ini, mantan Kabid bernama Iryon (IY) itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Safarman membenarkan perihal itu. Dikatakannya, IY disidang pada sore ini.
“Benar, sore ini akan dilakukan sidang agenda putusan oleh hakim terhadap kabid itu,” ungkap Safarman kepada Sumbarkita saat dihubungi, Kamis (8/7/2023).
Sebelumnya IY diamankan oleh polisi untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.
“Mantan ASN Pemko Pariaman itu diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu,” katanya.
Pemalsuan itu, lanjut Safarman, dilakukan pelaku untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Diberitakan sebelumnya, IY ditangkap karena membeli tanah pelapor yang jumlahnya 4 hektare sebanyak 1,8 hektare pada awal tahun 2006.