SUMBARKITA.ID – Febri Diansyah resmi menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus korupsi. Febri mengatakan telah ditunjuk sebagai pengacara Syahrul di tingkat penyidikan.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, pertama, Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan,” kata Febri di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) malam.
Febri dan Rasamala Aritonang malam ini merapat ke NasDem Tower. Dia mengatakan bertemu dengan SYL di lokasi tersebut.
Febri mengatakan timnya akan mulai bekerja memberikan pendampingan hukum kepada SYL di kasus yang kini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Dia akan memastikan penanganan perkara SYL di KPK berjalan sesuai prosedur.
“Jadi ini adalah tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan. Tentu saja untuk memastikan dalam proses penyidikan ini, prosesnya berjalan prosedural segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya mantan juru bicara (jubir) KPK itu menyampaikan alasannya menjadi pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo. Febri mengaku menjadi pengacara Syahrul ketika kasus tersebut masih di tahap penyelidikan.
“Jadi begini, ini perlu kami sampaikan ya, kami sangat risau, kami sangat resah. Sebagai advokat, kami sangat resah kalau isu penegakan hukum itu, kalau penegakan hukum itu kemudian dikait-kaitkan dengan politik praktis. Kami sangat khawatir soal itu,” kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Sebagai advokat, dia merasa memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan wewenangnya. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kasus berjalan sesuai prosedur.
“Karena itulah dalam situasi yang kalau kita baca di banyak pihak-pihak ‘sulit kita mengatakan situasi saat ini semuanya hanya di satu jalur saja’ misal. Makanya kami sebagai advokat merasa justru punya tanggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural on the track seperti itu,” sebutnya.
“Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itulah tugas seorang advokat,” tambah Febri dilansir detikcom. ***