SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap pria inisial PH (27) warga Labuah Tunggang Bayur, Jorong Kapalo Koto Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (1/4/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan bahwa PH ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Tersangka ditangkap di Jorong Lubuk Kandang Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam dengan barang bukti 9 paket ganja siap edar seberat 73,52 gram,” ungkap AKP Aleyxi, Minggu (2/4/2023).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga sedang memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mendatangi TKP.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi para saksi. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 8 paket ganja di dalam saku depan switer yang dipakainya. Tersangka mengakui barang itu miliknya,” terang AKP Aleyxi.
Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa masih ada satu paket ganja yang disimpan di dapur rumahnya.
Atas temuan itu tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. ***