Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini lebih lanjut mengatakan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kukuh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.”
“Misalnya, di dalam UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah.”
“Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan,” katanya.
Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).
Ketiga mubalig tersebut yakni, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ketiganya diduga terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88 menyebut Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.