Menurutnya, pemilik gudang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Jika sudah dapat teguran dari kami, mohon bersikap kooperatif. Ini semua demi Kota Padang agar tetap bersih, indah dan rapi,” pungkasnya.