Sumbarkita – Satpol PP Kota Padang menindak secara tegas gudang barang bekas yang menumpuk hingga menutupi badan jalan di Bypass Kota Padang.
Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Padang telah menegur pemilik gudang untuk memindah barang bekas yang menutupi badan jalan.
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyampaikan, pemilik gudang sudah berjanji untuk memindahkan sendiri barang bekasnya dari badan jalan.
“Tetapi ketika kami cek lagi ke sana, teguran itu tidak diindahkan,” kata dia pada Senin, 1 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, pihaknya pun mengamankan dua timbangan besi sebagai barang bukti untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.
“Kami sudah mengimbau agar pemilik gudang untuk kooperatif dan mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.