“Jika saksi korban punya keterangan penting dalam mengungkap kejahatan ini, maka mereka bisa kami lindungi,” sebutnya.
Kedua, berkaitan dengan apakah saksi atau korban mendapat ancaman. Ketiga, rekam jejak saksi atau korban yang memiliki catatan kejahatan sebelumnya.
Keempat, jika terdapat luka fisik maupun psikis, maka diperlukan pemeriksaan atau asesmen terhadap kondisi medis fisik maupun non-medis pemohon.