Sumbarkita – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Kota Padang setelah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada Minggu (9/6) lalu, diduga akibat dianiaya aparat yang patroli tawuran.
Tim LPSK melakukan pendalaman terhadap saksi dan korban selama lebih 5 jam di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada Rabu (3/7).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menelaah permohonan yang diajukan oleh keluarga AM melalui kuasa hukumnya, yang telah disampaikan di Jakarta seminggu yang lalu.
“Kami datang ke Padang dalam rangka penelaahan lapangan berkaitan dengan permohonan yang sudah disampaikan seminggu yang lalu,” ucap Susilaningtias kepada Sumbarkita di Kantor LBH Padang, Rabu malam.
Susilaningtias menambahkan bahwa permohonan perlindungan untuk enam orang ini masih dalam tahap pendalaman. Namun, tidak menutup kemungkinan ada saksi dan korban lainnya yang akan mengajukan permohonan perlindungan.
“Masih dalam penelaahan awal, tapi tidak menutup kemungkinan ada yang akan mengajukan lagi,” jelasnya.
Untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, Susilaningtias menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh saksi dan korban. Pertama, keterangan yang dimiliki oleh saksi atau korban harus penting dalam mengungkap kejahatan ini.