Sumbarkita – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) ikut menanggapi kabar soal polemik lisensi untuk rumah makan Padang.
Sebelumnya, aksi pencopotan label ‘Masakan Padang’ dari sebuah rumah makan di Cirebon, Jawa Barat, oleh sekelompok orang, viral di media sosial. Narasi yang beredar, aksi razia itu dilakukan karena dijual dengan harga terlalu murah, dan pemiliknya bukan orang Minang. Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
LKAAM akan turun tangan segera membahas dan mengkaji terkait polemik serta penerbitan lisensi Rumah Makan Padang oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) di daerah Cirebon tersebut.
“Kita akan membicarakan ini bersama IKM apakah perlu penerbitan lisensi terhadap Rumah Makan Padang,” kata Ketua LKAAM Provinsi Sumbar Fauzi Bahar dalam keterangannya, Selasa (5/11).
Menurutnya pembahasan lisensi Rumah Makan Padang tersebut penting untuk segera dilakukan demi menghindari kegaduhan di tengah masyarakat. Apabila membuat sebuah standarisasi terhadap masakan Padang lewat penerbitan lisensi, maka perlu penetapan ukuran yang jelas demi menghindari kegaduhan.
“Tapi yang jelas persoalan ini kita koordinasikan dulu,” kata Fauzi.
Ia mengatakan polemik dan kisruh Rumah Makan Padang yang viral, beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran penting bagi siapa saja agar berpikir panjang sebelum bertindak.