“Kepada polisi, Mulyadi mengaku bahwa motor tersebut telah dipretelinya dengan cara menjual bagian-bagian sepeda motor tersebut, seperti mesin, rangka dan bodi secara terpisah. Hal tersebut dimaksud agar barang bukti tidak mudah ditemukan,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk ditindaklanjuti.