SUMBARKITA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan mewajibkan masyarakatnya yang pulang dari perjalanan luar selama cuti bersama akhir Oktober 2020 untuk melakukan tes PCR dan swab.
Hal tersebut Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Selatan, Mardi, Selasa (27/10/2020). Dikatakannya, tes PCR atau rapid test dan Swab tersebut bisa lakukan di RSUD M. Zein Painan dan Puskesmas terdekat.
Tindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kluster baru akibat adanya aktivitas yang tak terpantau selama momen libur panjang akhir Oktober ini.
“Imbauan tersebut sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 100/315/STC-19/X/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan kepada camat dan wali nagari,” terang Mardi.
Sementara itu, terkait aktifitas pariwisata di Pessel selama libur cuti bersama, pihaknya meminta pengelola dan wisatawan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, dan tidak melaksanakan panggung hiburan atau yang memicu kerumunan. (dj/sk)