SUMBARKITA.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut Mahasiwi STIFARM Padang yang menjadi korban pelecehan seksual mestinya mendapatkan dukungan dari semua pihak, meskipun menurut keterangan kepolisian kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perlu dicatat penghapusan alat bukti atau tindakan lain yang berujung pada merugikan korban pastilah dilakukan karena minimmya pengetahuan, minimmya dukungan dan juga tidak layak menyalahkan korban,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Rabu (6/7/2022).
Penegak hukum, teman, dan lingkungan sekitar korban mestinya mendukung penuh, bukan malah menyudutkan korban.
Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Pelecehan Mahasiswi STIFARM, Pelaku Alami Gangguan Mental
“Cukuplah kita marah ke pelaku saja, mari sama-sama kita lindungi korban. Karena itu sudah menjadi kewajiban kita,” kata Indira lagi.
Dalam kasus ini, LBH Padang menilai korban mengalami reviktimisasi atau menjadi korban untuk kedua kalinya. Sebab dukungan penegak hukum dan sekitar korban belum terbangun dengan baik.
“Kami menyayangkan klarifikasi korban yang dibuat dan dimuat di akun media sosial Polresta Padang yang berisikan kata-kata maaf, padahal dia adalah korban bukan pelaku,” katanya lagi.
Tindakan mendamaikan yang dilakukan pihak kepolisian, dinilai LBH Padang juga telah menciderai rasa keadilan.
Sebab menurut Indira, kepolisian dapat menggunakan Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang kekerasan seksual berbasis online.