Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengirimkan surat resmi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFMI), menuntut penyerahan lengkap hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana.
Kuasa hukum keluarga, Indira Suryani menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui secara menyeluruh apa yang terjadi pada Afif, serta berhak memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait kematian putra mereka.
“Kami menuntut agar PDFMI segera menyerahkan seluruh berkas pemeriksaan ekshumasi dan hasil otopsi ulang kepada orang tua, keluarga, serta kuasa hukum. Keluarga korban berhak tahu dan kami juga berhak mencari pemahaman lain atas situasi tersebut,” ujar Indira saat konferensi pers di Kantor LBH Padang, Kamis (26/9).
Tuntutan Penyerahan Berkas Autopsi Pertama
LBH Padang juga mendesak pihak terkait untuk menyerahkan hasil autopsi pertama jenazah Afif, termasuk semua berkas pemeriksaan, berita acara klarifikasi, serta hasil analisis Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System).
Indira menyoroti kurangnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian, yang dinilai membatasi akses mereka terhadap data penyelidikan.
“Kami merasa sangat dibatasi dalam mendapatkan informasi akurat dari proses penyelidikan. Misalnya, apa dasar Inafis menentukan titik jatuh Afif di lokasi tersebut? Mengapa polisi enggan memberikan data-data penting kepada kami?,” tuturnya.