SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melihat persoalan antara pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Padang dengan Pemerintah Kota (Pemko) yang melarang berjualan di bibir pantai karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), seharusnya dilihat dengan perspektif hak asasi manusia (HAM), bukan hanya soal regulasi belaka.
Pasalnya, Perda pada dasarnya tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggI daripada HAM dan UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk menjalankan mata pencahariannya.
Indira Suryani, Direktur LBH Padang menegaskan pernyataan di atas untuk menanggapi fenomena yang melibatkan PKL dan Satpol PP belakangan ini.
Baca Juga : Penertiban PKL Pantai Padang Berakhir Ricuh, Hendri Septa Didesak Turun Tangan
Pasalnya, ia memandang persoalan yang tampak bukan hanya soal perilaku represif aparat seperti yang diberitakan belakangan ini, melainkan juga suatu masalah dalam sistem yang harus dilihat dalam sudut pandang yang lebih luas.
“LBH melihat ada keengganan Pemerintah Kota, merasa bahwa PKL melanggar ketertiban dan keindahan. Pemerintah seharusnya memberi ruang pikiran dan hati yang lebih luas,” ucap Indira ketika dihubungi Sumbarkita, Senin (22/8/2022).
Terlebih, persoalan PKL dalam hal ini juga menyangkut ruang hidup masyarakat, oleh karena itu pihaknya menilai PKL seharusnya berhak mencari kehidupan, memenuhi hak ekonomi sesuai potensi yang mereka miliki
“Kalau situasinya karena ada Perda yang melarang aktivitas PKL di bibir pantai, kan seharusnya bisa diadakan perda yang membolehkan aktivitas perdagangan para PKL. Kami tidak setuju pemikiran yang penting hanya boleh berjualan di LPC, itu tidak relevan lagi karena tidak cukup, hanya 126 petak,” sebutnya.