SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengapresiasi bebasnya masyarakat Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman yang sebelumnya berstatus terdakwa korupsi dana ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.
Pernyataan sikap itu menurut direktur LBH Padang Indira Suryani karena pihaknya menilai sebanyak delapan orang masyarakat dari 13 orang terdakwa merupakan korban kriminalisasi.
Ia mengungkapkan, sebenarnya masyarakat belum menerima ganti rugi dari pemerintah kala tanah mereka diklaim oleh negara.
“Kami berharap diupaya hukum lanjutan masyarakat juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena sejatinya masyarakat Parit Malintang adalah korban pelanggaran HAM bukan koruptor,” ungkap Indira pada Sumbarkita, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat pembangunan Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman tahun 2007 yang tidak pernah mengganti rugi tanah rakyat.
“Pemerintah menetapkan 100 Ha tanah untuk lokasi perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman sementara rakyat belum menerima ganti rugi tanah dari pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, situasi bertambah kacau ketika datang proyek tol yang memberikan ganti rugi tanah bagi rakyat namun kemudian masyarakat penerima ganti rugi malah dituduh korupsi.
Menurut LBH, di dalam fakta-fakta persidangan terungkap, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum saat itu penuh dengan pelanggaran HAM berupa dugaan perampasan lahan tanpa ganti rugi sehingga proses pengadaan tanah tersebut tidak terselesaikan hingga saat ini.
“Nasib ganti rugi tanah rakyat masih terkatung-katung tak tahu rimbanya hingga saat ini,” sambungnya.