SUMBARKITA.ID – Aksi nekat dilakukan oleh seorang remaja inisial WK (18) di Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota. Selain melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, WK juga membawa kabur korban yang masih duduk di kelas IX SMP, sebut saja Mawar (15).
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, WK ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.
“Tersangka ditangkap saat berjualan kelapa muda di Kecamatan akhir Maret lalu,” sebut AKP Elvis dikutip dari keterangannya, Senin (3/4/2023).
Saat ditangkap, WK mengakui telah melarikan korban ke tempat orang tua laki-lakinya di Pasaman. Tersangka menyebut dirinya dan korban telah pacaran selama enam bulan.
“Mereka ke Pasaman dengan berjalan kaki dan menumpang kendaraan yang lewat dan menginap di rumah saudaranya, karena kebetulan orang tua tersangka ini tidak ada di rumah,” ungkap AKP Elvis.
Kasat melanjutkan, saat diperiksa, tersangka juga mengakui telah beberapa kali berhubungan badan dengan Mawar. Dua kali dilakukan di semak-semak di Kecamatan Mungka.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Elvis menegaskan, tersangka diancam dengan Pasal 77 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas dasar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) KUH Pidana. ***