SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda yang berinisal MA (22) ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (20/1/2022). Pria tersebut ditangkap lantaran diduga melarikan dan menghamili perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga Prasetyo mengatakan, terduga pelaku diamankan di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, sesaat setelah turun dari bus.
Dwi Angga menjelaskan, penangkapaan MA berawal dari laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Dharmasraya.
“Terduga pelaku dilaporkan melarikan anak korban, perempuan belum dewasa atau anak di bawah umur pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 22.00 WIB,” kata Dwi Angga dikutip dari keterangannya, Sabtu (21/1/2023).
Disebutkan, pelaku melarikan korban Jorong Tanjung Paku Alam, Kenagarian Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Selama berada di lokasi pelarian, pelaky melancarkan aksinya, sehingga anak di bawah umur itu dinyatakan hamil,” lanjut Kasat Reskrim.
Baca Juga:Â Pria Ngaku Duda di Limapuluh Kota Larikan Gadis Remaja ke Jambi
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. ***