SUMBARKITA.ID — Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan aksi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Frans Josua Napitu. Dengan berani, Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK karena diduga korupsi, Jumat (13/11/2020) siang.
Frans mengklaim menemukan penggunaan anggaran di Unnes yang tidak wajar. Sedangkan anggaran itu bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum dan setelah pandemi COVID-19.
“Laporan kasus dugaan korupsi Rektor sudah disampaikan secara langsung ke kantor KPK RI,” kata Frans melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan ini. Dia memastikan segala laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas.
Belakangan, pihak kampus Unnes ternyata tidak senang dengan laporan Frans yang mereka anggap melemahkan reputasi. Bahkan, pihak kampus memulangkan Frans ke orang tuanya dengan alasan agar mendapat pembinaan moral dan karakter.
Kabar pemulangan Frans tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, Senin (16/11/2020).
Selain dipulangkan, kata Rodiyah, Frans juga dilepaskan dari tanggung jawab akademiknya selama enam bulan ke depan.
Meski demikian, lanjutnya, pemulangan ini bukan bentuk sanksi.
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp,” kata Rodiyah dikutip dari Antara.
Rodiyah menjelaskan, surat keputusan itu dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
Dia menuturkan, pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan.
Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan.
Di antaranya menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.
Setelah enam bulan dikembalikan kepada orang tuanya, kata Rodiyah, Frans akan kembali dievaluasi lagi.
Sebelumnya, mahasiswa Unnes Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK karena diduga korupsi.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar tersebut, Frans menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19. (sk/antara)