Sumbarkita – Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan sabu.
Tersangka inisial RR (41) warga Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Dia diringkus petugas Satreskrim Polsek Koto XI Tarusan pada Minggu (1/9) sekira pukul 19.00 WIB.
Informasi diterima, kronologi penangkapan berawal ketika personil unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, personil Polsek Koto XI Tarusan mendapati informasi dari personil piket SPKT shif A Polsek Koto XI Tarusan bahwa RR datang ke Polsek Koto XI Tarusan menggunakan kendaraan 1 unit mobil sedan Toyota Twincam warna hitam BA 1996 GR untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang di alaminya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan terhadap kendaraan RR dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa, 4 paket sedang sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan kotak rokok. Lalu, 6 paket kecil sabu yang juga disimpan di kotak rokok.
Tersangka mengakui barang tersebut dalah miliknya dan milik temannya inisial U. Pelaku RR dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pengusutan lebih lanjut.