SUMBARKITA.ID — Sebanyak 12 kafe di Kota Padang diberikan teguran selama periode Januari hingga Maret 2022 atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Beberapa kafe diantarany terpaksa tersebut ditutup sementara.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan, ada tiga kafe yang ditutup sementara karena tidak mengindahkan teguran.
“(Pengelola kafe) masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami,” ungkap Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
Ia menyebutkan, tiga kafe yang ditutup sementara tersebut dua diantaranya berada di Kecamatan Padang Barat dan satu kafe di Kecamatan Padang Selatan.
Pihaknya berharap pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di Kota Padang. Menurutnya, Pemko Padang sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Sebaliknya, pemilik usaha juga harus menaati aturan-aturan yang berlaku.
“Kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar tetap memperhatikan aturan-atutan yang berlaku dalam berusaha,” pungkasnya. (dj/sk)