SUMBARKITA.ID — Dari 162 pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi di Kota Bukittinggi, tiga orang dinyatakan positif COVID-19.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, tiga orang yang dinyatakan positif itu masing-masing seorang warga asal Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, seorang dari daerah Banuhampu Kabupaten Agam dan seorang lagi dari Pangkalan Lima Puluh Kota.
“Dua orang asal Guguk Panjang dan Banuhampu masuk dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi dan sudah kita arahkan pelacakan (tracing) melalui Bhabinkamtibmas masing-masing,” kata Dody, Senin (21/6/2021).
Sementara untuk warga Pangkalan Lima Puluh Kota, Kapolres telah menghubungi Polres setempat daerah asal warga bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kota Bukittinggi melakukan operasi yustisi gabungan di Pasar dan Terminal Simpang Aur pada Sabtu (19/6/2021).
Sebanyak 162 pelanggar berhasil terjaring karena terbukti melanggar prokes tidak memakai masker. (bu/sk)