Sumbarkita – Tiga orang pengemis ditertibkan Satpol PP Kota Padang di kawasan perempatan lampu lalu lintas di Kota Padang pada Jumat (14/2).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menyampaikan penertiban dilakukan karena pengemis telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mereka diberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” katanya yang dikutip pada Sabtu (15/2).
Ia mengatakan bahwa para pengemis itu juga diminta untuk tidak lagi meminta-minta di perempatan lampu merah.
Rozaldi mengimbau agar warga tidak memberikan pengemis dalam bentuk apapun di perempatan lampu lalu lintas.
“Silakan berikan di tempat-tempat lebih aman demi mengajaga keselamatan kita bersama di jalan raya,” imbaunya.