SUMBARKITA.ID — Forum Peduli Anak Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesisir Selatan, dan niniak mamak akhirnya sepakat menetapkan Basri Datuak Rajo Magek sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Punggasan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah di Masjid Baitul Ikhsan Padang Kayu Dadih Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (7/6/2023).
Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Hardi Darma Putra melalui Sekretaris Kesbangpol, Abu Nasar mengatakan, musyawarah tersebut merupakan lanjutan dari mediasi sebelumnya, Minggu (21/5/2023) bersama suku nan tigo (Panai Tigo Ibu, Kampai Ampek Paruik, Lareh Nan Tigo).
“Berdasarkan hasil mediasi hari ini, maka suku Melayu atas nama anak kemenakan Jamaludin Datuak Rajo Rayo memberikan mandat kepada Basri Datuak Rajo Magek sebagai Ketua KAN Punggasan,” kata Abu Nasar.
Menurutnya, hasil keputusan itu bakal ditandatangani oleh pemerintah nagari, kecamatan dan selanjutnya diserahkan ke tingkat kabupaten melalui dinas terkait yang berwenang untuk mengetahui hal tersebut.
“Terkait kapan akan dilantik ketua KAN definitif, itu sepenuhnya kami serahkan kepada niniak mamak setempat. Kami sebagai pembina sifatnya hanya memfasilitasi dan tidak ada memihak kepada siapapun,” ucapnya lagi.
Ia pun menegaskan, keberadaan ketua KAN di Nagari Punggasan harus merujuk kepada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga adat yang ada di 37 nagari asal daerah sebelum pembentukan nagari baru dan Pasal 2 ayat 4 tentang pembentukan nagari baru tidak merubah jumlah lembaga KAN yang ada di daerah setempat.
Menurutnya, KAN merupakan lembaga perwakilan musyawarah adat tertinggi yang telah ada dan sudah diwarisi secara turun-temurun di tengah-tengah masyarakat Minangkabau. Kekuasaan tertinggi KAN berada pada musyawarah sepanjang adat yang berlaku pada setiap nagari sesuai amanat AD LKAAM Sumatera Barat (Sumbar).