Limapuluh Kota – Sepasang kekasih ditangkap Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh saat sedang pesta sabu di rumah di Jorong Pakan Raba, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kedua pelaku yang merupakan warga Jorong Batu Payuang itu berinisial BN (29) dan KI (30) ditangkap di pada Minggu malam, 18 Februari 2024.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra menyampaikan KI merupakan seorang ibu rumah tangga dan penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Kedua pelaku mengaku sebagai sepasang kekasih. Saat digerebek, keduanya berada di satu ruangan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap atau bong yang telah terpasang dan sudah dihisap,” jelasnya pada Senin, 19 Februari 2024.
Iptu Aiga juga mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik warna putih.
“Barang haram itu tersimpan di dalam rak lemari ruang tamu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, menurut pengakuan BN, 14 paket narkotika dibeli dari Inyiak seorang DPO dengan harga Rp1,8 juta.
“Tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, satu unit HP, satu pak plastik bening dan uang Rp150 ribu serta penjualan sabu sebelumnya oleh tersangka BN,” terang Ipda Aiga.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.