Padang – Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terciduk ngamar di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (3/9/2023) dini hari.
Kepala seksi Bina Potensi Satpol PP Padang Suwondo mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas muda-mudi di penginapan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, maka kami melakukan pengawasan di penginapan itu pada Minggu dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan di kamar ditemukan lima pasangan yang bukan suami istri,” ungkap Suwondo.
“Saat kita tanya surat nikah, mereka tidak dapat memperlihatkannya, sehingga terpaksa kita amankan,” dia melanjutkan.
Lima pasangan yang terjaring razia tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Tak hanya itu, pihaknya juga memanggil pemilik penginapan. Pemanggilan tersebut, lantaran pemilik diduga melanggar Perda pengelolaan penginapan.
“Pemilik juga dipanggil menghadap PPNS,” pungkasnya. ***