SUMBARKITA.ID — Seorang pelajar sebut saja Mawar asal Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Solok Selatan dibawa kabur oleh seorang pekerja pembangunan tower sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) di daerah tersebut.
Pria beranak tiga bernama Dwi Gampang Prasetya (34) tersebut membawa Mawar yang masih berusia 16 tahun ke Kelurahan Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Kejadian bermula ketika pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, dimana saat itu Mawar sedang berada di rumah kakak perempuannya di Sungai Kalu I Nagari Pakan Rabaa Utara untuk belajar online.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB sang kakak tidak melihat lagi keberadaan Mawar di rumah. Akan tetapi, sepeda motor yang dibawa Mawar masih berada di rumahnya.
Setelah dilakukan pencarian dan tidak ditemukan, sekitar pukul 17.00 WIB, kakaknya mencoba menghubungi nomor seluler Bunga namun tidak aktif. Upaya pencarian dilanjutkan ke rumah orangtuanya di Sapan Salak, namun juga tidak menemukan Mawar. Pihak keluarga pun melaporkan ke pihak kepolisian.
Demikian kronologi kejadian yang disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto didampingi Kabag Ops AKP Adrifides dan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi saat konferensi pers, Senin (5/10/2020).
“Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan Mawar, hingga ditemukan berada di sebuah rumah kontrakan di Jawa Tengah. Melalui kerjasama dengan Mabes Polri, tersangka berhasil ditangkap,” ujar AKBP Tedy.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (ag/sk)