SUMBARKITA.ID — Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Sawahan Dalam Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (4/2/2022).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sejumlah paket narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan yakni 6 paket sabu-sabu siap edar,” ungkap Dedy, Senin (7/2/2022).
Ia melanjutkan, saat penggerebekan tersebut pelaku diketahui tengah meracik sabu diduga untuk diedarkan.
Atas temuan itu pihaknya langsung menangkap pelaku berinisial RD (39). Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
Kekinian, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (af/sk)