SUMBARKITA.ID — Dua pria diduga pengedar sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat. Mereka masing-masing KLD (32) dan RSP (34) ditangkap di Jorong Padang Bungur Timur Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar pada Jum’at (16/07) malam sekitar pukul 23.05 WIB
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan dalam penangkap tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku diantaranya tiga paket kecil sabu-sabu yang disamarkan menggunakan satu lembar kertas warna hitam.
“Kemudian juga disita barang bukti berupa satu buah kaca pireks, satu buah sendok plastik, satu pak kecil plastik klip bening dua unit telepon genggam serta lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba,” kata Cahyono, Sabtu (17/7/2021).
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Cahyono menyebut, jika terbukti maka para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamanya minimal tujuh tahun dan Maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dj/sk)