SUMBARKITA.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat menindak puluhan kendaraan bermotor saat operasi gabungan yang digelar Sabtu (29/7/2023) malam.
Kasat Lantas Polres Pasbar Iptu Muhammad Irsyad Fathur Rachman mengatakan, dalam 2,5 jam operasi gabungan pihaknya menindak 100 pelanggaran.
“Sebanyak 73 sepeda motor dan satu mobil terpaksa dikandangkan sementara. Kemudian tilang STNK sebanyak 22 lembar dan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 4 lembar,” ungkap Iptu Muhammad Irsyad, Minggu (30/7/2023).
Ia menyebut, operasi gabungan yang melibatkan 44 personel dari Satlantas, Satreskrim, Samapta dan Satintelkam dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki. Penindakan juga dilakukan di lokasi yang kerap dijadikan area balap liar, seperti daerah Jalur 32 hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.
“Pelanggaran yang ditemukan diantaranya kendaraan menggunakan knalpot brong, pengendara tidak mengenakan helm, tidak melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK serta kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan TNKB atau nopol kendaraan dan juga pelanggaran lainnya,” sebutnya.
Atas temuan banyaknya pelanggaran tersebut, pihaknya menegaskan bahwa para pengendara kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM, membawa STNK saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tidak melaju melebihi batas kecepatan maksimum.
“Selain itu selalu memakai helm SNI dan sabuk pengaman saat berkendara,” imbuhnya. ***