Riki Yovrizal menjelaskan, penangkapan terhadap LE dan EH adalah hasil pengembangan dari tersangka RS warga Kampung Muaro Api-Api, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Awalnya kedatangan tim opsnal diketahui oleh LE dan EH. Keduanya berusaha kabur, namun langsung dikejar oleh polisi. Tersangka LE dan EH akhirnya berhasil ditangkap sekitar 100 meter dari rumahnya. Kemudian polisi memanggil kepala kampung dan ketua pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan dirumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pessel untuk pengusutan lebih lanjut.
Riki Yovrizal menegaskan, terhadap pengedar bakal dilakukan penindakan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu adalah pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 122 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. ***