Padang – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Hendri mengungkap persoalan yang mencul akibat dari nikah di bawah tangan alias kawin siri.
Menurutnya, akibat perkawinan tersebut, tidak hanya soal pernikahan yang tidak tercatat hukum, tetapi juga menjadi permasalahan sosial yang yang timbul di tengah masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan bantuan pemerintah alias BLT.
“Seperti dikatakan pihak DP3AP2KB Kota Padang dan ditemui petugas Tim Pendamping Keluarga di lapangan, pasangan berkeluarga itu tidak ada surat-surat kependudukan, di antaranya tidak punya Kartu Keluarga (KK). Maka tidak bisa memperoleh beragam bantuan dari pemerintah,” ungkapnya, dikutip infopublik Rabu (13/12).
Kendati demikian, katanya, setiap persoalan ada solusinya. Terkait pernikahan di bawah tangan, anak yang dilahirkan menjadi anak ibu. Tetapi harus dilaporkan pada kelurahan.
Lebih lanjut ia mangatakan, banyak persoalan pasangan pernikahan terjadi, mulai dari nikah bawah tangan, orang tua tidak setuju dan lain sebagainya.
Untuk itu, Hendri mengingatkan kepada para orang tua di wilayahnya jangan sampai ada masalah terhadap anak yang akan menikah.
“Sebab jika pernikahan anak bermasalah, nanti hasilnya juga akan bermasaalah pula. Terkadang karena ada persoalan akan melakukan pasangan pernikahan, semua aturan dilanggar, yang penting pernikahan dilakukan, termasuk nikah dibawah tangan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jika orang tua tidak setuju terhadap pernikahan anaknya, berikan data data pada KUA. Dari KUA akan melakukan pengecekan dan menyurati pihak orang tua yang tidak menyetujui itu, untuk mencarikan jalan keluarnya.