“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut.
DPD Partai Demokrat Sumbar berharap, adanya penegakan hukum yang adil dan jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu.
Permohonan ini juga bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam memberikan kontra memori ke PTUN Jakarta.
Demokrat Sumbar dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kader Demokrat Sumbardan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum AHY dan siap untuk memenangkan Partai Demokrat pada pemilu 2024,” tegasnya. (rls)