“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” ujar AHY.
“Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” imbuhnya.
Namun, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami ‘pancaroba’. Ia kemudian mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu atau bagian dari elite dan penguasa di Indonesia.
“Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya,” ujarnya.
Menindak lanjuti Kegiatan Comannder’s Call tersebut, DPD Partai Demokrat menyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Penyerahan tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra. Rombongan DPD ini mewakili Pengurus DPD dan Kader Partai Demokrat Sumbar.
Secara terpisah Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi menyampaikan langkah ini untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko.
Menurut dia, langkah tersebut telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.