SUMBARKITA.ID — Pengurus DPD Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) mengikuti Kegiatan Commander’s Call Ketum AHY dengan Ketua DPD dan Ketua DPC Se-Indonesia. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh anggota fraksi semua tingkatan dan Pengurus Partai Demokrat se-Sumbar secara virtual di kantor DPD Partai Demokrat Sumbar, Senin (3/4/2023)
Pada kesempatan tersebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.
Menurutnya, Moeldoko cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.
AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata dia.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus pada 23 November 2021 lalu.